Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memberangkatkan tim penelusuran aset untuk memproses penyitaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi mengatakan, satu tim penelusuran aset tersebut untuk memproses penyitaan tersangka Teddy Tjokrosaputro. Namun, tidak dijelaskan rinci kapan tim diberangkatkan.
"Ini tim mau diberangkatin lagi ke Ambon terkait (aset) tersangka TT," ujarnya kepada Alinea.id, Sabtu (30/10).
Menurut Supardi, aset yang akan disita berupa mal. Kendati demikian, dia juga tidak dapat membeberkan apa nama mal tersebut. Sementara, terkait dengan mal di Ponorogo City Center yang disita, penyidik telah menemukan solusi atas kendala penyitaan tersebut.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mal tersebut berdiri di tanah pemerintah meski bangunannya milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. "Kalau kontraknya masih lama, akan kita sita dengan biaya sewa yang masuk ke negara," ucapnya.
Terakhir, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap tanah di Sumbawa, vila di Bali dan mal di Tanjung Pinang milik tersangka Teddy Tjokrosaputro. Seluruhnya masih dalam proses penghitungan nilai untuk pengembalian kerugian negara.
Menurut Supardi, dalam kasus ASABRI berkemungkinan ada tersangka baru setelah berkas perkara tersangka korporasi diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Pelimpahan ditargetkan akhir bulan ini.
Sejauh ini, nilai kerugian negara kasus ASABRI mencapai Rp22,78 triliun. Sayangnya, penyidik baru memperoleh aset sitaan senilai Rp15,2 triliun.