Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin, masih bersikukuh untuk menjemput langsung buron terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesi (KBRI) di Singapura hingga saat ini terus dilakukan untuk penjemputan Adelin. Kejaksaan masih bersikukuh lantaran terpidana tersebut sudah memiliki rekam jejak melarikan diri, termasuk berisiko tinggi.
"Hingga saat ini, Bapak Jaksa Agung terus berupaya untuk menjemput dengan pesawat yang kami carter dan memohon kepada pihak KBRI untuk tidak memberikan surat jalan sampai ada keputusan yang jelas," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/6).
Leonard menuturkan, Jaksa Agung juga meminta pemulangan Adelin tidak dilakukan ke Sumatera Utara. Dengan berbagai alasan, Jaksa Agung memastikan upaya hukum terhadap terpidana akan dilakukan kali ini dan yang bersangkutan tidak lagi melarikan diri.
"Meminta untuk terpidana dibawa ke Jakarta," ujarnya.
Adelin Lis sudah menjadi buron selama 14 tahun. Dia ditetapkan tersangka atas kasus pembalakan liar di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 2000-2005.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, Adelin melarikan diri ke China dan berhasil ditangkap. Namun, hakim memutusnya bebas dan menyatakan kasusnya hanya pelanggaran administrasi.
Saat itu, jaksa mengajukan kasasi dan memutuskannya bersalah dengan hukuman penjara 10 tahun serta denda Rp119,8 miliar dan US$2,398. Adelin kembali melarikan diri setelah putusan itu.