Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) masih berupaya untuk memulangkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Surya Darmadi. Keberadaan Surya saat diketahui berada di Singapura.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, pihaknya terus menjalankan prosedur dalam pemulangan tersebut. Apabila usaha tersebut nihil, maka opsi pelaksanaan sidang tanpa kehadiran Surya Darmadi (in absentia) akan dilakukan.
“Kami masih mengupayakan untuk mencari (Surya Darmadi),” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (10/8).
Supardi menyebut, awalnya Surya Darmadi diketahui berada di Singapura. Namun, perkembangan terkini menunjukkan ia telah hijrah entah ke mana.
Penyidik menjalin komunikasi kembali dengan pihak berwenang untuk menuntaskan pencarian itu. Tentu, harapan besar, pribadi yang juga buronan KPK itu dapat dihadirkan ke meja hijau.
“Katanya tidak di Singapura, saya sudah kontak Biro Hukum,” ujar Supardi.
Supardi menyampaikan, undangan untuk Surya Darmadi akan disampaikan kembali pada Jumat (12/8). Apabila hingga panggilan terakhir juga tidak diindahkan maka opsi in absentia akan diterapkan.
"Kan dipanggil sudah tetapi tidak datang, nanti dipanggil lagi kedua kalinya dengan alamat yang di Singapura," ucap Supardi.
Pekan lalu, Supardi menyampaikan, risalah perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia sudah ada. Hanya tinggal persetujuan resmi Singapura dan penetapan sebagai undang-undang.
“(Persetujuan) Itu kan lama, makanya kami mengedepankan upaya-upaya nonformal. Saya komunikasi dengan konsulat sana langkah apa yang bisa diambil. Enggak menghambat juga, kebetulan insidentil kalau sudah jadi malah mempermudah. Karena ini komitmen bersama,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (2/8) malam.
Supardi menyebut, langkah tersebut tidak akan menghambat para penegak hukum di kemudian hari. Sebab, dengan begitu para tersangka maupun pelaku kejahatan lain tidak akan memiliki tempat bernaung yang aman.
Surya Darmadi diketahui masih berpaspor Indonesia alias sebagai warga negara Indonesia (WNI). Apabila ia mengganti kewarganegaraan sebagai penduduk Singapura, tidak akan membuat dia bisa kabur dari jeratan hukum di Indonesia.
“Dalam klausul di ekstradisi antara Singapura dan kita, sekalipun dia jadi warga negara sana, itu masing-masing akan berkomitmen untuk menyerahkan (buronan),” ujar Supardi.
Menurutnya, hal tersebut merupakan konsep resiprositas. Langkah yang diambil membuat kedua negara saling menguntungkan.
“Ketika ada hal yang sama (pemulangan buronan), kita berkewajiban untuk melakukan hal yang sama,” ucap Supardi.
Nilai kerugian dari kasus yang menjerat Surya Darmadi mencapai Rp78 triliun, terbesar sepanjang sejarah. Secara detail, kerugian negara mencapai Rp10 triliun, sementara kerugian perekonomian negara mencapai Rp68 triliun.
Supardi mengatakan, perhitungan kerugian perekonomian itu dari beberapa pos yang tidak dibayar. Pos tersebut, seperti provisi sumber daya hutan atau PSDH, dana reboisasi, hingga nilai buah kelapa sawit sejak 2003.
Menurutnya, semua pos itu dinilai tidak berizin dan dianggap melawan hukum. Dengan begitu, hasil produksi dan uang yang berputar pada masa itu sebagai kerugian perekonomian negara.