close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Politikus Partai Nasdem Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10)./ Antara Foto
icon caption
Politikus Partai Nasdem Johnny G. Plate tiba di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10)./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 05 Januari 2023 21:59

Kejagung buka peluang periksa Menkominfo Johnny G Plate

Pemeriksaan Johnny G Plate untuk mendalami tindak pidana pencucian uang maupun perkara korupsi kasus BTS 4G Kominfo 2020-2022. 
swipe

Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) akan memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate. Pemeriksaan terhadap politikus NasDem itu untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun perkara korupsi kasus BTS 4G Kominfo 2020-2022. 

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman saat ini masih dilakukan terhadap aliran dana tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

“Tunggulah (kemungkinan pemanggilan Menteri Kominfo Johnny G Plate) masih kita dalami,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Kamis (5/1).

Kuntadi menyebut, pemeriksaan Johnny tidak dilakukan pada hari ini. Pemeriksaan tetap berjalan terhadap beberapa pihak. Namun, nama Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu tidak ada dalam daftar.

“Tidak (ada pemeriksaan terhadap Johnny G Plate) hari ini,” kata Kuntadi saat dikonfirmasi, Kamis (5/1).

Berdasarkan jadwal pemeriksaan, ada tiga orang saksi yang dipanggil terkait dengan perkara TPPU dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Mereka adalah Anggie Idelia Oktarin Hutagalung (AIOH) selaku Direktur PT Anggana Catha Rakyana, Iwan Hernawan (IH) selaku Direktur Utama PT Profesional Teknologi Telekomunikasi, dan Syaifullah (S) selaku Direktur CV Encle Berkah Jaya.

Sementara dalam perkara pokok, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan