close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, untuk mengetahui jelas sosok S tersebut, penyidik menggeledah kantor Maqdir. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, untuk mengetahui jelas sosok S tersebut, penyidik menggeledah kantor Maqdir. Foto: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 13 Juli 2023 16:29

Kejagung buru sosok 'S' pengembali uang US$1,8 juta terkait korupsi BTS BAKTI Kominfo

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan terkait inisial S yang disebut sebagai sosok di balik pengembalian uang senilai Rp27 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Uang tersebut kini telah dibawa ke jaksa oleh Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan dalam US$1,8 juta.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, untuk mengetahui jelas sosok S tersebut, penyidik menggeledah kantor Maqdir. Tentunya, penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait sosok yang menyerahkan uang tersebut.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7).

Sementara itu, Pihak Terdakwa Irwan Hermawan telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

“Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs Rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7). 

Maqdir sendiri tidak mampu menjelaskan asal-usul uang Rp27 miliar atau US$1,8 juta ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Dirinya hanya mengetahui asal uang tersebut dari pihak swasta. Setelah maupun sebelumnya tidak diketahui apa pun.

“Sekarang kalau saudara-saudara tanya kepada siapa pihak swasta itu kepada saya, kami tidak tahu,” ujarnya.

Maqdir membeberkan, Rp1,8 juta ini dikembalikan pada Selasa (4/7), saat itu ada seorang yang menyambangi kantornya. Uang itu kemudian diterima oleh salah seorang staf, Andika.

Orang tersebut tidak menyebutkan nama pihak lain ketika hendak mengembalikan uang itu. Bahkan tidak ada tanda terima dalam pemberian uang tersebut saat itu.

“Saya tidak memerlukan identitas orang (yang memberi uang tersebut). Yang penting buat saya adalah, ini ada orang dengan itikad baik mau membantu klien kami ya kami terima,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan