close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/19). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.
icon caption
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/19). Foto Antara/Galih Pradipta/wsj.
Nasional
Jumat, 27 Desember 2019 11:48

Kejagung cekal 10 calon tersangka kasus Jiwasraya

Satu dari 10 calon tersangka yang dicekal merupakan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Persero berinisial HR.
swipe

Kejaksaan Agung mengajukan pencekalan kepada 10 nama calon tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Pencekalan tersebut telah diajukan ke Imigrasi dan berlaku sejak kemarin (27/12) malam.

“Kami sudah mencegah ke luar negeri untuk 10 orang. Tadi malam sudah dicekal. Mereka berpotensi tersangka,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12).

Menurut Burhanuddin, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek keberadaan 10 orang yang dicekal.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menyebutkan 10 orang tersebut adalah HR, DYA, HP, MZ, DW, GLA, ERN, HH, BT, dan AS. Mereka merupakan pihak yang berasal dari internal PT Jiwasraya (Persero) dan pihak swasta.

Setelah melakukan pencekalan terhadap 10 orang tersebut, menurut Adi, akan ada pemeriksaan kepada mereka pekan depan. Seluruhnya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Senin dan Selasa dilakukan pemeriksaan. Kemudian pada 6, 7, 8 Januari secara keseluruhan 24 orang akan diperiksa,” ujar Adi di tempat yang sama.

Kejaksaan Agung menyatakan potensi kerugian negara akibat tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencapai Rp13,7 triliun. Transaksi yang dilakukan oleh PT Jiwasraya melibatkan 13 perusahaan yang dianggap melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).

Sampai saat ini penyidik telah memeriksa 86 saksi terkait. Kejaksaan Agung juga membentuk tim khusus berjumlah 16 orang untuk membongkar kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy menginginkan permasalahan terkait PT Asuransi Jiwasraya dapat segera dituntaskan dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap industri asuransi.

Vera Febyanthy menyatakan permasalahan Jiwasraya dapat disebut sebagai bentuk kejahatan yang terstruktur dan terorganisasi sehingga mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan dalam jumlah yang besar.

"Pemerintah harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Untuk itu, pelaku yang menyebabkan ini harus segera ditangkap karena sudah sangat merugikan," katanya.

Politisi Partai Demokrat itu memaparkan Jiwasraya memiliki 5,5 juta pemegang polis yang saat ini masih sangat mengharapkan bisa mendapatkan klaim asuransi. Selain itu kerugian bersih yang dialami perusahaan sampai triwulan III-2019 mencapai Rp13,7 triliun.

Vera menyebutkan untuk membantu permasalahan tersebut, Komisi XI DPR meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Jiwasraya.

Untuk itu, diharapkan juga ada rapat gabungan antara Komisi XI dan Komisi VI DPR bersama Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hal ini. (Ant)

 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan