Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menyatakan berkas perkara tindak pidana pemberian gratifikasi dan pemufakatan jahat tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya (AIJ), lengkap atau P21.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan, penyidik tinggal melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun, hal itu dilakukan bersama dengan pihak Bareskrim Polri yang juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Djoko Tjandra dan AIJ sudah P21 tinggal menunggu tahap dua. Karena ini penggabungan, maka kita tunggu Djoko Tjandra dari Bareskrim," tutur Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Bareskrim Polri menyatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pekan ini. Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan pelimpahan dilakukan.
"Informasi dari penyidik secepatnya pekan ini akan dilakukan pekan ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/10).
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdapat empat tersangka, yakni Napoleon Bonaparte, Tommy Sumardi, Djoko Tjandra, dan Brigjen Prasetijo Utomo. Hingga kini, hanya tersangka Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo yang dilakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, rencananya Bareskrim dan Kejagung akan menggabungkan berkas perkara tersangka Djoko Tjandra.
Sebagaimana diketahui, tersangka Djoko Tjandra ditetapkan tersangka bersama tersangka Andi Irfan Jaya di Kejagung atas dugaan gratifikasi dan pemufakatan jahat.