Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan melakukan operasi intelijen yustisial untuk menyelidiki peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, tim l di jajaran Direktur Penyidikan telah melakukan kegiatan dengan menyebar di berbagai wilayah antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Hasil yang diperoleh dari pengumpulan keterangan (pulbaket) dan pengumpulan data (puldata) menemukan beberapa pengadaan barang dan jasa di berbagai instansi Pemerintah (pusat/daerah) dan BUMN/BUMD, serta beberapa sentra-sentra perbelanjaan.
"Di mana ada beberapa komoditas yang ditemukan merupakan barang impor menggunakan label atau merk dalam negeri yaitu alat kesehatan, alat pertanian, tekstil, besi/baja, termasuk garam serta barang lain yang masih terdeteksi oleh tim di lapangan," kata Ketut dalam keterangan, Senin (28/3).
Ketut menyampaikan, akibat dari barang-barang temuan tersebut, dapat menekan harga komoditas dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor yang dilabeli produk lokal, sehingga produksi lokal tidak dapat dijual di pasar dalam negeri. Hal tersebut dapat menganggu pertumbuhan ekonomi, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19.
Ketut menyebut, jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan koordinasi dengan jajaran Bea Cukai. Hal itu dilakukan sebagai langkah untuk mengurangi impor ilegal.
"Akan dibentuk Tim Gabungan antara Bea Cukai dan Kejaksaan RI," tutur Ketut.
Sebelumnya, Jaksa Agung RI, Sanitiar (ST) Burhanuddin, memberikan arahan kepada para pejabat di lingkungan Kejaksaan untuk mengamankan produk dalam negeri.
Arahan itu diberikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, para Kepala Kejaksaan Tinggi, seluruh Kepala Kejaksaan Negeri, dan semua Kepala Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung meminta para pejabat untuk melakukan operasi intelijen. Hal itu dilakukan guna menemukan produk luar negeri yang merupakan bekas barang impor, namun dibuat selayaknya produk dalam negeri.
“Melakukan kegiatan operasi intelijen guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri,” kata Ketut dalam keterangan resminya, Jumat (25/3).
Ketut menyebut, arahan Jaksa Agung dalam hal ini untuk mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga, dapat mengoptimalkan produk dalam negeri dan tidak tertipu dengan label yang membohongi publik.
“Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri,” ujar Ketut.
Arahan tersebut, kata Ketut, diharapkan dapat dilakukan segera mungkin. Terlebih, kini mendekati bulan suci Ramadhan.
Ketut menyebut, perintah Jaksa Agung dapat dilakukan hingga tingkat terbawah dalam lingkungan Adhyaksa. Pelaporan di lapangan terkait hal tersebut juga dapat dilakukan dari tingkat terendah hingga tertinggi.
“Agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja,” kata dia.