Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki bukti adanya bisnis antara Komisaris Sriwijaya Air, Chandra Lie, dengan tersangka bekas Direktur Utama PT ASABRI (Persero), Adam Rahmat Damiri.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, menjelaskan, transaksi uang antara keduanya digunakan untuk bisnis secara personal. Namun, tidak disebutkan bisnis apa yang dijalin Adam dan Chandra.
"Sudah diketahui ada transaksi sifatnya personal karena ada bisnis pribadi antara Komisaris Sriwijaya, Chandra Lie, dengan Adam Damiri," katanya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (16/3) malam.
Menurut Febrie, penyidik masih melakukan pendalaman apakah bisnis itu dilakukan dengan uang hasil korupsi ASABRI. Apabila terkait dengan uang dari "perampokan" ASABRI, penyidik segera melakukan penyitaan atas bisnis keduanya.
"Penyidik mementingkan apakah uang ini dari ASABRI yang harus dilakukan penyitaan. Nah, itu yang masih pendalaman oleh penyidik," ucapnya.
Chandra Lie sendiri telah diperiksa satu kali pada 9 Maret 2021. Dua komisaris Sriwijaya Air lainnya, Fandy Lingga dan Hendry Lie, juga turut diperiksa penyidik pada 10 Maret 2021.
Kejagung menaksir nilai kerugian sementara dalam kasus ASABRI Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian itu, telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dan Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.