close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera memeriksa pejabat BPK berinisial AQ yang disebut menjadi penerima uang BTS sebesar Rp40 M. Google Maps/Martin Hardiono
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) didorong untuk segera memeriksa pejabat BPK berinisial AQ yang disebut menjadi penerima uang BTS sebesar Rp40 M. Google Maps/Martin Hardiono
Nasional
Kamis, 26 Oktober 2023 19:11

Kejagung didorong periksa pejabat BPK penerima uang BTS Rp40 M

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G. Pangkalnya, namanya disebutkan terdakwa dalam persidangan.

Akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), Umar Salahudin, mengatakan, pemeriksaan tersebut perlu dilakukan agar kasus yang diduga merugikan negara Rp8 triliun ini semakin jelas. Utamanya pihak-pihak yang terlibat.

"Menurut saya, penyidik Kejagung perlu untuk memeriksa oknum anggota BPK yang disebut, apalagi yang menyebut sudah dinyatakan terdakwa. Ini diperlukan untuk memastikan kasus BTS menjadi lebih terang benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus BTS ini," ucapnya saat dihubungi, Kamis (26/10).

Umar menambahkan, Kejagung tidak perlu ragu menetapkan pihak BPK yang terlibat kasus BTS sebagai tersangka apabila menemukan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.

"Jika ditemukan minimal dua alat bukti, bisa saja Kejagung menaikkan statusnya menjadi tersangka," ujar pegiat antikorupsi ini.

Umar berpandangan, bukan hal sulit bagi Kejagung untuk melakukannya karena pihak yang disebut-sebut perantara BPK, Sadikin Rusli, sudah menjadi tersangka bahkan ditahan. "Tentu saja."

Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan, 26 September 2023. Dalam kesaksiannya, ia menyerahkan uang Rp40 miliar kepada Sadikin sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Di sisi lain, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ dan disebut-sebut sebagai Achsanul Qosasi. Ini terbongkar kala jaksa mendalaminya melalui keterangan terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan; terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif. Jaksa lantas menggalinya melalui pernyataan Galumbang.

Lebih jauh, Umar berpendapat, BPK juga harus melakukan pengusutan atas dugaan anggotanya terlibat kasus BTS. Lalu, mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik maupun pidana.

"Saya pikir, jika ada anggota BPK yang diduga terlibat dalam kasus BTS ini (terkait dengan hasil audit, red), maka sudah selayaknya internal BPK melakukan pengusutan, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana," katanya.

Pun disarankan melibatkan aparat penegak hukum. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terjadi pelanggaran pidana, BPK bisa menyerahkannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan