close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Kejagung
Nasional
Kamis, 18 Agustus 2022 12:01

Kejagung diminta usut pelindung Surya Darmadi alias Apeng

Ada pun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group
swipe

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Santoso meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut keterlibatan pihak yang melindungi Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng. Hal itu disampaikannya merespon penangkapan Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp78 triliun itu.

"Pengusutan atas dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi jangan hanya berhenti pada Surya Darmadi dan menyita asetnya tetapi usut pihak-pihak yang melindungi dia selama ini," ujar Santoso kepada wartawan, Kamis (18/8).

Santoso meyakini Apeng selama ini memiliki pelindung dalam mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

"Karena tidak mungkin Surya Darmadi mengelola lahan hutan lindung sampai ratusan ribu hektare kalau tidak ada yang membeking (menyokong) dia dan melindungi penanaman sawit yang ilegal itu sekian lama," katanya.

Dia sendiri mengapresiasi keberhasilan Kejagung di era kepemimpinan ST Burhanuddin lantaran berhasil membawa Apeng ke Indonesia.

"Keberhasilan Kejagung membawa buronan SD ke Indonesia adalah prestasi Kejagung di bawah Jaksa Agung saat ini," tegas Santoso.

Surya Darmadi  yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat. 

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta

Ada pun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.  

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Surya Darmadi diduga untung Rp600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Surya Darmadi dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp78 triliun. 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan