close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019)
icon caption
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/12/2019)
Nasional
Senin, 30 Desember 2019 13:41

Kejagung eksekusi aset Yayasan Supersemar Rp242 miliar

Hasil sitaan aset Supersemar sudah dimasukkan kas negara pada November .
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset milik Yayasan Supersemar senilai Rp242 miliar sepanjang 2019. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2019.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengatakan eksekusi aset milik Yayasan Supersemar dilakukan untuk memulihkan kerugian negara senilai Rp4,4 triliun. 

"Jamdatun berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp242 miliar dari hasil esekusi Yayasan Supersemar yang sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019," tutur Burhanuddin di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12).

Menurut Burhanuddin, pihaknya akan terus melakukan proses lanjutan untuk mencari aset milik Yayasan Supersemar lainnya. Pasalnya, aset yang disita masih kurang untuk mengembalikan kerugian negara.

“Kami akan terus bekerja memulihkan kerugian negara,” tuturnya.

Kejaksaan Agung mencatat adanya 113 rekening giro dan deposito atas nama Yayasan Supersemar. Selain itu, terdapat dua bidang tanah dan lima kendaraan roda empat yang siap untuk dieksekusi pengadilan.

Kasus ini berawal dari Kejaksaan Agung yang menggugat Yayasan Supersemar pada 2007 secara perdata. Gugatan dilakukan atas dugaan penyelewengan dana beasiswa berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai dan dipinjamkan ke pihak ketiga.

Pada tingkat pertama pada 27 Maret 2008, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan‎ gugatan Kejaksaan Agung dan menghukum Yayasan Supersemar membayar ganti rugi kepada pemerintah sebesar US$105 juta dan Rp46 miliar. Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Februari 2009.

Begitu pula pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI‎ Jakarta pada Oktober 2010. Namun ternyata terjadi salah ketik terkait jumlah ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada pemerintah.

Jumlah yang seharusnya ditulis sebesar Rp185 miliar menjadi hanya Rp185 juta, sehingga putusan itu tidak dapat dieksekusi. Akhirnya Kejaksaan Agung mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2013 dan permohonan PK tersebut dikabulkan oleh MA dan memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar ganti rugi ke negara sebesar Rp4,4 triliun.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan penyitaan kepada sejumlah aset berupa Gedung Granadi yang berada di Jalan HR Rasuna Said kav 8-9 blok X-I, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Aset lainnya yang disita adalah sebidang tanah seluas 8.120 meter persegi yang berlokasi di Jalan Megamendung Nomor 6 Rt 3/3, Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor‎.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan