close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eksekusi tambang Heru Hidayat oleh Kejagung. Dok Kejagung.
icon caption
Eksekusi tambang Heru Hidayat oleh Kejagung. Dok Kejagung.
Nasional
Jumat, 20 Mei 2022 15:19

Kejagung eksekusi tambang Heru Hidayat

Eksekusi tambang Heru Hidayat dilakukan untuk kasus Jiwasraya.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penyitaan dilakukan terhadap aset milik terpidana Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, eksekusi penyitaan aset dilakukan terhadap lahan tambang dengan luas mencapai 5.350 hektar. Pada area itu terdapat bagian untuk produksi tambang, terminal khusus, hingga area kantor.

“Adapun aset milik Terpidana Heru Hidayat yang dilakukan sita eksekusi berupa seluruh areal tambang yang berada di PT. Gunung Bara Utama (GBU) seluas 5.350 hektar area yang didalamnya termasuk areal produksi tambang, terminal khusus (jetty), seluruh stockpile dan area perkantoran,” kata Ketut dalam keterangan, Jumat (20/5).

Ketut menyampaikan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Putusan itu berisi pidana tambahan yang dijatuhi untuk membayar uang pangganti sejumlah Rp10,7 triliun.

Putusan itu menunjukkan, apabila Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu yang telah ditentukan, maka kejaksaan akan menyita harta bendanya. Nantinya harta yang disita akan dilelang untuk uang pengganti tersebut.

Alhasil, kegiatan PT GBU dihentikan selama proses eksekusi ini berjalan. Setelah eksekusi penyitaan pelelangan akan dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung guna pembayaran uang pengganti. 

“Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ketut.

Sebagai informasi, majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Asabri. Namun, Heru Hidayat tidak dijatuhkan hukuman penjara karena sudah menjalani hukuman pidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Majelsi hakim menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak melampaui surat dakwaan yang tidak menyebutkan hukuman mati di dalamnya. Padahal, surat dakwaan merupakan pagar batasan pertimbangan hukuman bagi seorang terdakwa.

Di sisi lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp12.643.400.946.226. Kendati demikian, Heru Hidayat tidak disanksi denda sepeserpun.

Seperti diketahui, dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang Jiwasraya ada enam terpidana mendapatkan hukuman tetap setelah kasasi berakhir di Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dihukum penjara seumur hidup. Lalu, Syahmirwan dipidana 18 tahun penjara dan tiga orang lainnya, Joko Hartono Tirto, Harry Prasetyo, dan Hendrisman Rahim divonis masing-masing 20 tahun penjara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan