close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung melakukan eksekusi barang sitaan kasus kondensat terpidana Honggo Wendratno. Sitaan tersebut, senilai Rp97 miliar hasil kejahatan kasus resmi disita. Fotot Alines.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kejagung melakukan eksekusi barang sitaan kasus kondensat terpidana Honggo Wendratno. Sitaan tersebut, senilai Rp97 miliar hasil kejahatan kasus resmi disita. Fotot Alines.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Selasa, 07 Juli 2020 12:34

Kejagung eksekusi uang sitaan kasus kondensat

Ali Mukartono menyatakan, uang puluhan miliar itu didapati dari rekening milik Honggo.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan eksekusi barang sitaan kasus kondensat terpidana Honggo Wendratno. Uang sitaan tersebut, senilai Rp97 miliar hasil kejahatan resmi disita.

Meskipun, hingga kini Honggo Wendratno ini masih buron. Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Ali Mukartono menyatakan, uang puluhan miliar itu didapati dari rekening milik Honggo. "JPU menemukan dalam rekening Rp97 miliar dan dilakukan penyitaan setelah dikabulkan hakim," ucap Ali di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Menurut Ali, jumlah keuangan negara senilai Rp35 triliun dalam kasus tersebut. Namun, setelah dilakukan penyitaan atas aset para tersangka, masuh ada kekurangan Rp1,8 triliun.

"Masih ada kilang minyak di Tuban, Jawa Timur (Jatim), nanti akan diapresial oleh Kemenkeu dan ini bukan uang pengganti," tutur Ali.

Di samping itu, Ali menyatakan, Kejagung bersama dengan pihak terkait masih melakukan upaya pengejaran terhadap Honggo yang diduga bersembunyi di luar negeri. Kendati demikian, belum dapat dipastikan keberadaan Honggo.

"Kami masih terus melakukan pengejaran, meski proses hukum terus berjalan. Di samping itu, kemarin sudah kami berikan waktu satu minggu untuk dia mengajukan banding, tapi tidak dilakukan," ujar Ali.

Dalam perkara ini, bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada Oktober 2008, terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010. Perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada Maret 2009.

Penunjukan langsung itu, menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menaksir kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp36 triliun. Dalam kasus ini juga telah ditetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. 

Penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap dua berupa barang bukti dan tersangka ke JPU. Sidang akan dilakukan secara in absentia karena Honggo belum juga tertangkap.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan