Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengevaluasi penanganan perkara kasus dugaan korupsi PT Pelindo II (Persero) dalam perpanjangan kontrak sewa kontainer dengan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, evaluasi dilakukan guna melihat apa kendala dan kemajuan dari penyidikan yang dilakukan selama ini. Setelah itu, penyidik bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut.
"Kami segera mengevaluasi (penyidikan, red) kasus ini," katanya kepada Alinea, Sabtu (29/5).
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, menambahkan, penyidik masih mendalami potensi kerugian negara dalam kasus itu. Penyidik juga masih memastikan kerugian yang terjadi disebabkan resiko bisnis atau perbuatan melawan hukum.
"Kerugian negara itu ada, tapi masih potensi karena kasusnya ini masih terkait dengan perjanjian yang masih berlaku," tuturnya.
ALi tidak menampik, penyidikan dalam tiap kasus memang memiliki kesulitan yang berbeda-beda. Namun, proses hukum berjalan sampai ke persidangan jika dalam kasus yang diduga melibatkan RJ Lino ini terdapat perbuatan melawan hukum.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-54/F.2/Fd.1/09/2020. Penyidik pun telah menggeledah kantor JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi dalam kasus ini diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu, diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.
Dugaan korupsi tersebut diduga berupa tindak pidana penyuapan. Penyidik kini masih menunggu penghitungan kerugian negara untuk selanjutnya menetapkan tersangka.