close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
icon caption
Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Google Maps/ikung forumproperti
Nasional
Jumat, 26 Februari 2021 21:05

Kejagung gandeng Damri mengelola bus milik tersangka ASABRI

Bus akan tetap beroperasi di bawah kepengurusan Damri.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Perum Damri untuk mengelola bus travel yang disita terkait kasus dugaan korupsi PT ASABRI. Bus tersebut diketahui milik tersangka mantan Direktur Utama ASABRI, Sonny Widjadja.

"Bus di Boyolali kami titipkan di Damri karena dia perusahaan negara," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono kepada Alinea, Jumat (26/2).

Menurut Ali, Kejagung juga akan menggandeng perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelola tambang milik tersangka Heru Hidayat dan Benny Tjokro. Namun, belum dipastikan BUMN apa yang akan mengelola tambang nikel dan batubara itu.

"Untuk pengelolaan nanti kerja sama. Pokoknya harus negara yang mengelola," ucapnya.

Sebelumnya, tim penelusuran aset mulai menyita aset milik tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja di Jawa Tengah. Aset yang disita berupa tanah dan bus perusahaan travel.

"Bus ada kepemilikan perusahaan. Perusahaan itu tentu pemegang saham kan ada, jadi tidak murni dia, tapi kalau kita yakini itu punya si Sonny, tetap kita sita," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro. 

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan