Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua tempat terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020 sampai 2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan ini menyangkut nama tersangka Windy Purnama. Ia disebut-sebut sebagai orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
"Penggeledahan soal BAKTI (Kominfo)," katanya kepada Alinea.id, Senin (29/5) malam.
Febrie menyampaikan, titik pertama yang digeledah adalah rumah pribadi dari Windy. Rumah tersebut diketahui berada di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Titik kedua adalah kantornya yang berada di wilayah Daan Mogot, Jakarta Barat. Persisnya, kantor ini bernama Multimedia Berdikari Sejahtera.
Sebelumnya, penangkapan Windy terjadi di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Selanjutnya, WP ditahan selama 20 hari yang terhitung sejak 23 Mei 2023 sampai 11 Juni 2023. Ia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara, pihak tersangka dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan membantah Windy sebagai orang kepercayaan dirinya.
"Bukan orang kepercayaan IH," kata Pengacara Irwan, Handika Honggo Wongso dalam keterangannya, Selasa (23/5).
Kendati demikian, kata Handika, Windy berada dalam lingkaran kasus ini. Ia menerima perintah langsung dari seseorang yang berkuasa.
Maka dari itu, nyawanya pun terancam dalam bahaya dan keselamatannya patut dinomorsatukan. Perlindungan bagi dirinya dan keluarga diperlukan saat ini.
Ia berharap, pihak perlindungan seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat menunjukan tajinya lagi. Lantaran, setelah keterangannya masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) potensi bahaya akan muncul.
“Tetapi teman yang sama-sama berada dalam pusara persoalan BTS karena awalnya perintah seseorang yang berkuasa," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Windy disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.