close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Bea Cukai dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/Mario Yap
icon caption
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Bea Cukai dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/Mario Yap
Nasional
Senin, 15 Mei 2023 16:30

Kejagung geledah Kantor Bea Cukai usut kasus korupsi pengelolaan emas

Penyidik menggeledah beberapa lokasi dan mengamankan berbagai bukti terkait perkara.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas. Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengatakan, penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi. "Sudah kami lakukan penggeledahan di beberapa tempat," katanya di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5).

Kuntadi tak memerinci detail waktu dan lokasi penggeledahan. Ia hanya mengatakan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, salah satunya berupa dokumen.

"Sudah kami ambil beberapa dokumen dan barang yang kami pandang terkait dan dapat memberikan informasi terkait dugaan korupsi yang sedang kami tangani," ujarnya.

Meski demikian, Kuntadi menuturkan, Jampidsus Kejagung belum dapat mengungkapkan konstruksi perkara. Pasalnya, kasus masih tahap penyidikan umum. Detail perkara akan disampaikan ketika masuk penyidikan khusus dan ada tersangka.

"Detailnya seperti apa, mohon ditunggu. Kami belum bisa membuka terlalu banyak karena kasus ini sedang berjalan," tutur Kuntadi.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, Kantor Bea Cukai menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. "Salah satunya itu."

Penyidik Kejagung meningkatkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas emas ke tahap penyidikan. Kegiatan usaha pengelolaan emas yang disidik terjadi pada 2010-2022.

Kuntadi menjelaskan, penyidikan telah ditingkatkan sejak 10 Mei 2023 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023.

"Selanjutnya, penyidik mengawali penyidikan dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat," ujar Kuntadi dalam keterangan resminya, Jumat (12/5).

Penggeledahan dilakukan di Pulogadung dan Pondok Gede, Jakarta; Cinere, Depok; Pondok Aren, Tangerang Selatan; dan Surabaya. Penggeledahan di Surabaya menyasar Kantor PT UBS, Tambaksari, dan PT IGS, Genteng.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan