close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
icon caption
Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Foto Antara/Dhemas Reviyanto
Nasional
Jumat, 17 Januari 2020 08:02

Kejagung geledah rumah Syahmirwan, tersangka kasus Jiwasraya

Selain barang bukti, penyidik juga mencari aset tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.
swipe

Jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah rumah mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Syahmirwan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di perusahaan pelat merah tersebut.

Penggeledahan dilakukan di rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. 

"Sejak Kamis (16/1) sore, tim telah menuju ke daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melaksanakan penggeledahan sebuah rumah yang ditengarai terdapat beberapa barang yang diduga terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (16/1) malam.

Penggeledahan ini, dia melanjutkan, diharapkan tak hanya dapat menemukan sekadar barang bukti untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. Penyidik juga mencari aset milik Syahmirwan, yang dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara hingga senilai Rp13,7 triliun. 

Hari belum merinci barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Namun penggeledahan ini bukan kali pertama yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus Jiwasraya.

Termasuk rumah Syahmirwan, penyidik Kejaksaan Agung telah menggeledah total 15 lokasi. Sebagiannya adalah perusahaan manajemen investasi, seperti PT Hanson International Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Corfina Capital Asset Management, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Pool Advista Finance Tbk.

Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Mereka adalah mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo, dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Penetapan tersangka juga dilakukan pada Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat. (Ant)

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan