Tim penelusuran aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menerangkan, penggeledahan dilakukan di sebuah rumah daerah Jakarta milik tersangka Caca Isa Saleh.
Dari penggeledahan ditemukan sejumlah bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka tersebut. “Penyitaan sejumlah aset dokumen,” kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (25/10) malam.
Dokumen tersebut, lanjut Supardi, akan ditindaklanjuti dengan penyitaan aset. Penyidik juga menemukan bukti hasil perbuatan melawan hukum tersangka Caca Isa Saleh yang dilarikan ke aset berupa bangunan. “Ada di Jakarta dan ada di Palembang,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus tersebut juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas.
Dalam konstruksi perkaranya, perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex Noerdin.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat Alex.
Penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009 dan Caca Isa Saleh selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.