close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Foto Alinea/ Immanuel Cristian
icon caption
Kejaksaan Agung. Foto Alinea/ Immanuel Cristian
Nasional
Selasa, 18 Juli 2023 20:52

Kejagung geledah tujuh kantor di Medan terkait korupsi CPO

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) geledah tujuh kantor perusahaan terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng (migor). Penggeledahan dilakukan hari ini, Selasa (18/7).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, ketujuh perusahaan tersebut berada di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Selain penggeledahan, penyitaan turut dilakukan dari sana.

“Telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di tujuh tempat,” kata Ketut di Kejagung, Selasa (18/7).

Ketujuh kantor tersebut adalah  Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan, Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kota Medan, Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan, Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lalu, Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan, dan Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Sementara, Dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 56 unit kapal. Dengan rincian, sebanyak 26 kapal milik PT PPK, 15 kapal milik PT PSLS, dan sisanya milik PT BBI. 

Selain itu, jaksa penyidik juga menyita satu unit Airbus Helicopter Deutschand MBB BK-117 D2 milik PT PAS, serta satu unit pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS.

Penyidik juga menyita satu unit helikopter jenis Bell 429  dan satu unit helikopter jenis EC 130 T2. Keduanya milik PT MAN.

“Tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap pesawat milik PT MAN ini,” ujar Ketut. 

Sejak tiga korporasi ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa 17 orang saksi. Mereka berinisial FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH, dan AH.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan