close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus ASABRI. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus ASABRI. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Sabtu, 14 Januari 2023 15:50

Kejagung sebut hakim keliru terapkan hukum kepada Benny Tjokro di kasus ASABRI

Penerapan hukum nihil dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
swipe

Jaksa Penuntut Umum menyatakan mengajukan banding terhadap vonis nihil pada hukuman badan terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI pada 2012 hingga 2019. Pasalnya, vonis dari majelis hakim tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, terdapat tiga poin penting yang menjadi alasan perlunya hukum banding ini.

Pertama, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dianggap sangat mengusik dan mencederai rasa keadilan. Karena Benny telah melakukan pengulangan tindak pidana, yaitu perkara PT Asuransi Jiwasraya. Sehingga menurut Ketut, seharusnya setelah diputus dengan hukuman seumur hidup. Di mana ada penambahan hukuman dengan hukuman mati, sesuai dengan Doktrin Hukum Pidana.

“Kedua, majelis hakim keliru menerapkan hukum. Karena Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni Primair Pasal 2 dengan ancaman minimal empat tahun penjara. Sehingga penerapan hukum nihil bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ketut dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (14/1).

Ketiga adalah proses hukum atas nama Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun yang bersangkutan masih memiliki upaya hukum luar biasa dan mengajukan hak-haknya untuk mendapatkan seperti grasi, remisi, amnesti. Sehingga apabila dikabulkan, maka akan membahayakan bagi penegakan hukum, dan seharusnya ada persyaratan khusus dalam putusan a quo.

“Kami akan mengajukan upaya hukum banding terhadap perkara a quo dengan harapan dapat dihukum sebagaimana surat  tuntutan penuntut umum,” katanya melanjutkan.

Ketut berpandangan, meski vonis hukuman mati terhadap Benny sudah tetap berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), namun masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu Kejagung juga khawatir jika dalam PK tersebut, majelis hakim justru menurunkan hukuman menjadi bebas atau menjadi hukuman kurungan penjara saja.

“Bukankah itu artinya terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun yang merupakan kerugian dari kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI tidak mendapat hukuman yang setimpal, karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Inilah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” ucap Ketut.

img
Erlinda Puspita Wardani
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan