Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap, Ferdy Sambo dan kawan-kawan dapat segera menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal selaku terdakwa pembunuhan Brigadir J itu juga telah menerima putusan kasasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah menerima putusan kasasi tersebut melalui Kejari Jakarta Selatan. Eksekusi putusan tersebut direncanakan secepatnya.
“Kalau bisa di lembaga pemasyarakatan. Orang eksekusi narapidana tuh kan di lembaga pemasyarakatan,” katanya di Kejagung, Senin (14/8).
Hukuman terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup setelah Mahkamah Agung menganulir vonis mati yang diketuk hakim di PN Jakarta Selatan, pada 12 April 2023. Ferdy Sambo sempat divonis mati karena dinilai terbukti sebagai otak dari pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat, yang tewas ditembak di rumah Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam sidang terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Ada dua hakim yang tetap ingin menjatuhkan hukuman mati bagi Ferdy Sambo.
Dalam kasus itu, terdakwa lain yang terlibat dan diganjar hukuman adalah Putri Candrawathi yang merupakan istri Sambo, supir pribadi Kuat Ma'ruf, dan anak buah Sambo, Ricky Rizal.
Selain meringankan hukuman terhadap Sambo, Mahkamah Agung juga memotong vonis terhadap tiga terdakwa lain tersebut. Terdakwa RIcky Rizal telah menerima vonis tingkat pertama maupun banding, yakni pidana penjara selama 13 tahun. MA lantas mengurangi lima tahun dari vonis tersebut.
Potongan serupa juga diterima oleh terdakwa Kuat Ma’ruf. Asisten rumah tangga ataupun sopir keluarga Sambo ini, menerima putusan kasasi menjadi 10 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
Sementara, kortingan terbesar diterima oleh sang ibu, Putri Candrawathi. Nyonya Sambo menerima potongan hingga 50% dari vonis pengadilan tingkat pertama.
“Nomor perkara 816 K/Pid/2023 terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa (8/8).