Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan (SP3) kasus dugaan korupsi pada perpanjangan kontrak antara Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik menghentikan kasus tersebut sejak Jumat (2/9). Menurutnya, kasus tersebut tidak memiliki bukti kuat adanya tindak pidana korupsi.
"Perbuatan melawan hukum relatif ada, tapi harus memenuhi memenuhi semua unsur, mens reanya juga harus dilihat," katanya kepada Alinea, Selasa (6/9) malam.
Dia menegaskan, analisa terhadap kasus tersebut hingga adanya penghentian perkara sudah dilakukan secara objektif. Bahkan, dia dapat memastikan tidak adanya kaitan penjeratan hukum mantan Dirut Pelindo RJ Lino di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada penghentian perkara tersebut.
"Kami melakukan secara objektif sesuai apa yang kita dapat. Jadi kalau mau diuji, ada LSM yang ingin membuktikan, boleh. Kami terbuka sebagai wujud akuntabel," tutur Supardi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, terkait dengan audit investigas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kerugian negara dan perbuatan melawan hukum di kasus itu berdasarkan prediksi ke depan saja. Oleh sebab itu, apabila ada bukti lain yang menguatkan, penyidik dapat membuka penyidikan kembali.
"Itu kan dia melihat sesuatu yang nilainya belum, perkiraan yang tergantung ke depan. Bukan salah," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Pelindo dilakukan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020. Penyidik pun telah melakukan penggeledahan di kantor petinggi JICT dan menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti.
Tindak pidana korupsi pada kasus tersebut diduga terjadi saat perpanjangan pengelolaan pelabuhan yang dilakukan JICT dengan Pelindo II. Dalam perpanjangan itu diduga ada perbuatan melawan hukum untuk memuluskan proses perpanjangan.