close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto Antara
icon caption
Ilustrasi. Foto Antara
Nasional
Jumat, 09 Desember 2022 13:31

Kejagung hentikan perkara BPJS Ketenagakerjaan

Kerugian yang ditemukan pada BPJS Ketenagakerjaan disebut hanya risiko bisnis.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat penghentian perkara (SP3) dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Penghentian perkara tersebut dilakukan belum lama ini meski kasus mangkrak sejak akhir tahun 2021.

"Sudah dihentikan seminggu lalu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (9/12).

Kuntadi menegaskan, pihaknya menghentikan perkara tersebut karena memang tidak ada bukti kuat yang mengarah pada kerugian negara.

"Setelah dilakukan pendalaman, itu hanya risiko bisnis," ucapnya.

Sebagai pengingat, penyidik Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan korupsi pada BPJS Ketenagakerjaan sejak akhir 2020. Pada Januari 2021, penyidik Jampidsus mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan investasi BPJS. Sprindik itu teregister dengan nomor Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Surat itu keluar, setelah penyidik menggeledah kantor BPJS Ketenagakerjaan pada 18 Januari 2021. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita beberapa data dokumen.

Penyidik pun mulai memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak internal BPJS Ketenagakerjaan hingga pihak swasta. Ada ratusan orang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

Padahal, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus sebelumnya, Ali Mukartono saat rapat bersama Komisi III DPR pernah menyampaikan bahwa kasus itu diduga merugikan negara sekitar Rp22 triliun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan