close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa
Nasional
Jumat, 12 Mei 2023 16:29

Kejagung sebut hotel hasil proyek Telkom Sigma masih beroperasi

Penyidik tengah menimbang apakah hotel tersebut akan dilakukan penyitaan.
swipe

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan hotel yang menjadi proyek dari Graha Telkom Sigma masih beroperasi hingga kini.

Kasubdit Penyidikan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Haryoko Ari Prabowo, menyatakan bahwa hotel tersebut telah selesai pembangunan dan beroperasi. Namun, dia tidak membeberkan nama hotel yang berada di Palembang itu.

"Yang ada (sudah jadi proyeknya) itu hotel, ada dan beroperasi," ujar Prabowo saat ditemui di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 912/5).

Ia menerangkan, proyek yang sudah selesai pembangunannya kini masih dalam pertimbangan untuk dilakukan penyitaan. Namun, sebagian besar proyek Graha Telkom Sigma adalah fiktif.

Sebagai pengingat, enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Graha Telkom Sigma resmi ditahan sejak Kamis (11/5). Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari di rutan berbeda.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Kuntadi menyebut, keenam tersangka adalah Taufik Hidayat selaku Direktur Utama PT GTS periode 2017-2020, Heri Purnomo selaku Direktur Operasi PT GTS periode 2016-2018, Judi Achmadi selaku Komisaris PT GTS periode 2014-2018, Teko Suro Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta, Rusjdi Basamalaj selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur.

“Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kuntadi dalam keterangan resmi, Kamis (11/5).

Kemudian, tersangka lainnya adalah Agus Hery Purwanto selaku Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi. Ia ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berawal dari dugaan proyek fiktif pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split oleh Graha Telkom Sigma. Untuk menjalankan proyek tersebut, telah dipalsukan dokumen untuk mencairkan uang sesuai anggaran.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan