Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Dirut BTN) H Maryono.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pemanggilan tersebut bukan yang pertama kalinya karena ia sempat mangkir dalam pemanggilan sebelumnya. Febrie pun berharap Widi memenuhi panggilan penyidik hari ini.
"Hari ini jadwalnya, tunggu saja," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/10).
Febrie menuturkan, penyidik juga akan memanggil direktur PT Titanium Property pada Jumat (9/10). Pemanggilan tersebut juga bukan pertama kalinya karena yang bersangkutan selalu mangkir tanpa memberikan alasan ketidakhadiran.
Disebutkan Febrie, penyidik juga akan meminta keterangan direksi BTN saat ini sebagai saksi. Namun, ia tidak merinci siapa dan kapan direksi BTN menjalani pemeriksaan.
"Jadwal sudah ada, tetapi saya belum tahu pasti (siapa saja). Untuk pengembangan," ujar Febrie.
Untuk diketahui, penyidik Kejagung menetapkan tersangka mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 H Maryono dan Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, keduanya ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp117 miliar.
Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, tersangka Yunan Anwar memberikan Rp2,257 miliar kepada tersangka H Maryono. Pemberian kredit itu pun akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Kemudian, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Property pada 2013. Kali ini, kredit yang diajukan senilai Rp160 miliar dan uang pemulus Rp870 juta.
Kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan di Rutan Guntur. Keduanya dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Tersangka H Maryono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo kesatu KUHP. Lalu tersangka Yunan Anwar disangka pasal 5 ayat 1 hurf a atau b Undang-Undang Nomor 13 1999 sebagaimana Undang-Undang Nomor 30 tahun 2001 tentang Korupsi.