Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan Anton Fadjar Siregar selaku Direktur Opersional Ritel PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) periode 2017-2020.
Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) selaku anak usaha Askrindo. "Iya pemanggilannya hari ini," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (8/10).
Supardi menerangkan, Anton Fadjar Siregar menjalani pemeriksaan hari ini atas penundaan panggilan sebelumnya. Dia seharusnya diperiksa 27 Oktober 2021 saat penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT AMU.
Menurut Supardi, pada pemanggilan sebelumnya, Anton Fadjar Siregar tengah dalam kondisi sakit. "Sakit, dirawat di rumah sakit dan tim sudah memastikan ke dokter yang meriksa," ujarnya.
Untuk diketahui, Anton Fadjar Siregar disebut sebagai salah satu yang menerima kick back atas biaya operasional PT AMU. Dia sudah beberapa kali diperiksa bersama dengan tersangka Firman Berahima.
Terakhir, penyidik tidak hanya menetapkan Firman Berahima sebagai tersangka, tetapi juga menetapkan Wahyu Wisambodo selaku mantan Direktur Operasional AMU sebagai tersangka. Kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Wahyu Wisambodo dalam perkara ini menerima komitmen share dari operasional AMU. Sedangkan, tersangka Firman Berahima berperan memberi dan menerima komitmen share yang ditarik secara tunai dari AMU ke oknum Askrindo selaku perusahaan pusat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang senilai Rp611.428.130, 762.900 UD dollar, dan 30.000 dollar Singapur. Selain itu, penyidik juga masih mendalami pihak lain yang juga menerima komitmen share.
Para tersangka pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.