close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Logo PT ASABRI/Foto Antara
icon caption
Logo PT ASABRI/Foto Antara
Nasional
Selasa, 09 Maret 2021 07:08

Kejagung jamin hak nasabah perumahan Benny Tjokro

Kejagung usut pihak terlibat dalam pembangunan perumahan Benny Tjokro
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita ribuan hektare tanah milik tersangka Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sebagian besar dari tanah yang disita sudah dalam bentuk perumahan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah meyakinkan, nasabah yang membeli rumah tersebut tidak akan merugi meski tanahnya disita untuk mengembalikan kerugian negara senilai Rp23,7 triliun.

"Pastilah kami jamin hak-hak nasabah itu," kata Febrie kepada Alinea, Senin (8/3) malam.

Ditambahkan Febrie, pembangunan perumahan itu juga melibatkan banyak pihak yang menjadikan penyidik benar-benar berhati-hati melakukan penelitian sebelum menyitanya. Namun, dia memastikan seluruh pihak yang terlibat dan mengetahui perbuatan tersangka Benny Tjokro selaku pemilik tanah, maka akan dijerat pidana.

"Sudah kami pasang plang sita, tapi sebelumnya sudah diteliti juga pihak-pihak siapa saja yang terlibat dalam pembangunan," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ini, telah ditetapkan sembilan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial Hari Setiyono selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, Bachtiar Effendy mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, dan Jimmy Sutopo selaku Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan