Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Sri Fitri Wahyuni, isteri pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang. Ia dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejagung.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta, mengatakan Sri dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Semarang. Menurutnya, Sri tidak kooperatif terhadap pemanggilan tim penyidik hari ini, sehingga harus dijemput paksa tim penyidik.
"Iya, telah dijemput paksa dari Semarang karena tidak kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik," tutur Sugeng, Selasa (6/11).
Sri Fitri Wahyuni telah berstatus tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Ia dijadikan tersangka setelah tim penyidik menjerat suaminya, Pranoto Aries Wibowo, selaku Fungsional Pemeriksa Pajak di KPP Madya Semarang.
Dalam kasus ini, keduanya terbukti melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tindak pidana korupsi kepengurusan pajak, saat Pranoto bertugas di KPP Madya Gambir.
Ditahan
Menurut Sugeng, Sri Fitri Wahyuni akan langsung ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini, Selasa (6/11). Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejagung. Sri Fitri Wahyuni akan menjalani masa penahanan di Rutan Pondok Bambu.
"Iya, langsung ditahan selama 20 hari ke depan per hari ini," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, karena telah menyuap Pranoto Aries Wibowo. Penyuapan senilai Rp4,6 miliar itu terjadi pada tahun 2007-2013.
Penetapan tersangka terhadap lima korporasi tersebut, merupakan pengembangan kasus dari perkara suap yang melibatkan tersangka Pranoto Aries Wibowo.