close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung menjual aset koruptor Heru Hidayat senilai RP1,945 triliun. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Kejagung menjual aset koruptor Heru Hidayat senilai RP1,945 triliun. Alinea.id/Oky Diaz
Nasional
Kamis, 08 Juni 2023 21:55

Kejagung jual aset koruptor Heru Hidayat senilai Rp1,945 triliun

Aset Heru Hidayat yang terjual adalah saham di PT Gunung Bara Utama melalui skema lelang.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjual aset terpidana kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat. Langkah ini untuk pemulihan kerugian negara.

Salah satu aset koruptor Heru Hidayat yang dijual adalah saham PT Gunung Bara Utama melalui skema lelang. Negara memperoleh Rp1,945 triliun dari penjualan tersebut, yang dibeli PT Indobara Utama Mandiri.

"Selanjutnya, pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja, yaitu 15 Juni 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (8/6).

Ia menyampaikan, pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata pemulihan aset oleh Pusat Pemulihan Aset Kejagung dalam penyelesaian perkara dimaksud. Pun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan lelang aset sita eksekusi ini diharapkan berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat.

"Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat guna disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ujar Ketut.

Sebagai informasi, Heru Hidayat juga terjerat kasus korupsi PT ASABRI (Persero). Dalam perkara Jiwasraya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbl (TRAM) ini divonis penjara seumur hidup, sedangkan dalam kasus ASABRI, ia lolos dari hukuman mati usai merugikan negara Rp22,7 triliun.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan