Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memiliki pengembangan terbaru dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) pada 2017-2020.
"Ada satu pengembangan [kasus] Taspen. Kita lihat nanti," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, Senin (15/8).
Sebelumnya, Tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti Jampidsus Kejagung menyita aset milik dan/atau yang terkait tersangka yang juga bekas Dirut PT Asuransi Jiwa Taspen, Maryoso Sumaryono (MS).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, 3 bidang tanah yang disita penyidik. Aset milik dan/atau yang terkait tersangka MS yang disita berada di Kelurahan Gajahan Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor: Prin-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surakarta Nomor: 164/Pen.Pid/2022/PN.Skt tanggal 25 April 2022.
"Adapun aset milik dan atau yang terkait tersangka MS yang disita berupa 3 bidang tanah dan bangunan seluas 10.795 m2," katanya dalam keterangan, Jumat (13/5).
Ketut lalu memerinci aset yang di sita. Pertama, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Tanda legalitas berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 208 seluas ±1.350 m2 atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Kedua, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. SHGB Nomor 237 seluas ±9.150 m2 atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat menjadi tanda legalitas tersebut.
Terakhir, sebidang tanah berikut bangunan di atasnya di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon. Legalitasnya berupa SHGB Nomor 300 seluas ± 295 m2 atas nama PT Swarna Surakarta Hadiningrat.
Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik bersama tim pengelolaan barang bukti selanjutnya mengamankan aset dengan memasang tanda plang penyitaan. Aset-aset yang disita selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
"Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," ucap Ketut.
Penyidik sejauh ini telah menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana investasi Taspen Life. Keduanya adalah Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni (HS).
Aset Hasti juga telah disita Kejagung. Langkah ini dilakukan seiring pengenaan pasal TPPU kepada yang bersangkutan.
"Yang disita tanah di Solo, dekat keraton, atas nama PT (perusahaan)," ucap Supardi kepada Alinea.id, 29 Maret lalu.