close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung Hari Setiyono menjawab pertanyaan wartawan/Foto Antara.
icon caption
Kejagung Hari Setiyono menjawab pertanyaan wartawan/Foto Antara.
Nasional
Selasa, 19 Mei 2020 20:11

Kejagung: Kasus KONI bukan mandek, tunggu BPK

Kerugian negara dalam kasus KONI memang tidak mudah dihitung
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim kasus KONI yang diproses sejak 2019 bukan berhenti tanpa alasan. Kasus tersebut dinyatakan masih terus berjalan meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan, penyidik menunggu hitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bahkan, ia menyebut, kerugian negara memang tidak mudah dihitung dalam kasus tersebut.

"Sejak 16 September 2019 telah dimintakan bantuan penghitungan kerugian negara kepada BPK dan kami telah menerima surat pada 8 Mei 2020 untuk melengkapi data dengan memeriksa kembali sejumlah pihak terkait," kata Hari dalam keterangan resminya, Selasa (19/5).

Hari menyatakan, hari ini pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.

"Staf ahli menteri merangkap Plt Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Chandra Bhakti dan Deputi Pembibitan dan Iptek Keolahragaan, Washinton Sigalingging," ujar Hari.

Sementara itu, mantan aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum telah diperiksa di Rutan Salemba oleh timsus pengusutan suap kepada eks Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman.

Pemeriksaan Miftahul Ulum, menurut Hari, guna menepis pengakuannya di pengadilan.

"Dengan adanya pemeriksaan ketiga saksi tersebut menepis pengakuan Miftahul Ulum di persidangan pada Jumat (15/5) karena perkara tersebut masih berjalan," tutur Hari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Miftahul Ulum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebutkan anggota BPK Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman diduga telah menerima suap kasus KONI dengan terdakwa Imam Nahrawi. Ia merinci, Achsanul Qosasi disebut menerima Rp3 miliar dan Adi Toegarisman menerima Rp7 miliar.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan