Tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memproses kasus dugaan korupsi kredit macet Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia (CSI).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Supardi menjelaskan, kasus tersebut merupakan salah satu tunggakan perkara yang sedang dituntaskan. Sebelumnya, pada kasus ini sudah ditetapkan enam orang tersangka pada 2019.
Supardi menerangkan, kasus ini dilanjutkan karena masih dipastikan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit. Ia memastikan kasus ini akan diselesaikan secara cepat.
“Kasus ini belum diselesaikan karena memang tenaga penyidik terbatas dan adanya beberapa kasus-kasus besar lain yang ditangani. Bukan karena kendala materinya,” ucap Supardi di Jakarta, Sabtu (2/10).
Menurut Supardi, dalam kasus gagal bayar kredit yang diberikan dari Bank Mandiri ke PT CSI, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru selaku direksi.
Kendati demikian, ia belum dapat membeberkan apakah calon tersangka berasal dari pihak penerima atau pemberi. “Kalau kredit itu kan ada penerima dan pemberi, jadi tidak mungkin hanya swastanya saja, memungkinkan juga ada dari pihak pemberi,” tuturnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit Rp500 miliar dari Bank Mandiri periode 2011-2014. Permohonan kredit diajukan dengan data dan laporan keuangan yang tidak akurat.
Kemudian, pemberian kredit tetap dilakukan oleh pihak Bank Mandiri kepada PT CSI. Setelah diberikan, uang tersebut diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk membayar hutang, pembagian saham dan pemberian deviden.