Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hendrisman Rahim, ke jaksa penuntut umum. Ini merupakan kali kedua berkas eks Direktur Utama Jiwasraya tersebut diserahkan ke JPU, setelah penyidik memperbaiki berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama HR sudah diserahkan kembali ke JPU pada Senin (6/4)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, di Jakarta, Selasa (14/4).
Hari menyatakan, penyidik juga melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari salah satu tersangka yang berasal dari pihak swasta. Penyerahan berkas dilakukan pada Senin (9/4).
"Berkas perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka BT (Benny Tjokrosaputro) telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I pada Kamis (9/4)," ujar Hari.
Dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, kasus ini diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp16,9 triliun. Penyidik Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik tersangka dalam kasus ini.
Aset-aset tersebut akan digunakan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus ini. Menurut penghitungan BPK, aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.