close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejagung kembali menyita beragam aset Benny Tjokrosaputro (rompi tahanan), terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Kejagung kembali menyita beragam aset Benny Tjokrosaputro (rompi tahanan), terpidana kasus korupsi Jiwasraya. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 21:23

Kejagung kembali menyita beragam aset Benny Tjokro

Benny Tjokro divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6.078 triliun.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018. Langkah ini sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. 

MA menolak kasasi Benny Tjokro dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dengan demikian, bos PT Hanson Internasional ini tetap divonis penjara seumur hidup dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

"Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan, Kamis (16/2). 

Sebelumnya, Kejagung sempat menyerahkan barang rampasan negara perkara korupsi dan pencucian uang Jiwasraya ke kas negara senilai Rp3,1 triliun. Perhitungan ini selama September 2021-Januari 2023.

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung, Syaifudin Tagamal, menyatakan, sebanyak Rp1,4 triliun di antaranya dikembalikan pada awal 2023. Barang rampasan tersebut diserahkan melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu). 

"Pelaksanaan kegiatan pada hari ini menggambarkan bahwasanya dalam proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, namun juga dalam rangka upaya pemulihan aset," katanya di Jakarta, Kamis (2/1).

Barang rampasan yang diserahkan Kejagung dari kasus Jiwasraya kepada DJKN Kemenkeu beragam. Perinciannya, 170 bidang tanah/bangunan terjual senilai senilai Rp79,8 miliar, 1.188 bidang tanah/bangunan belum laku terjual Rp1,4 triliun, 22 mobil dan 1 mobil Rp8,1 miliar, kapal pinisi Rp5,5 miliar, penjualan lelangan aset GBU (conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat) Rp9 miliar, serta penetapan status penggunaan (PSP) 4 mobil Rp3,9 miliar.

Selain itu, 90 produk reksa dana Rp1,6 triliun; penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek Rp1,3 triliun; penjualan sepeda Mercedes Benz dan Paris 501 Rp26 juta; uang tunai Rp11,8 miliar; perhiasan dan gitar listrik Rp856 juta.

Syaifudin melanjutkan, masih banyak barang rampasan negara Jiwasraya yang perlu diselesaikan. Karenanya, Kejagung berkomitmen menyelesaikannya guna mengoptimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Berikut daftar aset Benny Tjokro yang disita Kejagung
1. Saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25% atau senilai Rp96,75 miliar dari total kepemilikan saham pada perusahaan tersebut;
2. Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tanggal 5 Agustus 2015;
3. Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023;
4. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya;
5. Fotokopi  Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986;
6. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009;
7. Fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015;
8. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017; dan
9. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan