close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko
icon caption
Petugas melayani nasabah di Kantor BPJS DIY, Kamis (22/6/2019). Foto Antara/Andreas Fitri Atmoko
Nasional
Kamis, 04 Februari 2021 20:16

Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung kembali periksa Dirut Trimegah 

Trimegah Sekuritas sempat dilibatkan dalam proses pencarian alat bukti tindak pidana korupsi Jiwasraya.
swipe

PT Trimegah Sekuritas kembali dilibatkan dalam proses pengumpulan alat bukti tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hari ini, penyidik panggil Direktur Utama (Dirut) Trimegah bernama Stephanus Turagan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saksi yang diperiksa hari ini, yaitu ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (4/2).

Trimegah Sekuritas diketahui sempat dilibatkan dalam proses pencarian alat bukti tindak pidana korupsi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Meski demikian, perusahaan sekuritas itu tidak ditetapkan penyidik sebagai salah satu tersangka korporasi.

Leonard menuturkan, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya. Di antaranya, Nugroho Agung Tristianto selaku Deputi Direktur bidang Pendapatan Tetap BPJS Ketenagakerjaan dan Afifa selaku Direktur dan Chief Distribution Officer PT Manulife Aset Manajemen.

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang terjadi," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejagung menaikan status penyidikan untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan. Penyidik pada Senin (18/1) melakukan penggeledahan di kantor BPJS Ketenagakerjaan dan menyita sejumlah dokumen.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri membeberkan hingga Desember 2020 nilai investasi yang dikeluarkan mencapai Rp486,38 triliun. Sedangkan nilai investasi terhadap saham sebesar 17% dan reksadana sebesar 8%.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan