Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), kembali memeriksa petinggi PT Untung Bersama Sejahtera. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, yaitu Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera dan CL selaku Manager Produksi PT Untung Bersama Sejahtera.
“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022,” katanya dalam keterangan, Selasa (15/8).
Pemeriksaan ini bukanlah kali pertama untuk kedua orang tersebut. Mereka sempat diperiksa pada 24 Juli.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan kajian terhadap manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Kegiatan ini menjadikannya sebagai dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2022.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, kajian itu untuk melihat sejauh mana keterlibatan PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) dan PT Indah Golden Signature (IGS) dalam kasus ini. Agar, penyidik memiliki alat bukti yang cukup untuk menguatkan kasus tersebut.
"Salah satunya iya (manipulasi kode HS). Kami masih dalamni (keterlibatan IGS dan UBS)," kata Prabowo, kepada Alinea.id, Jumat (11/8).
Selain itu, Prabowo menyebut, penyidik juga akan melihat perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Aneka Tambang (Antam). Atas dugaan keterlibatan dua belah pihak ini, maka penyidik harus menentukan arah kasus menuju ekspor-impor emas, atau kepabeanan, maupun tindak pidana korupsi.
Sebab, ada banyak modus yang digunakan terkait kasus dugaan ekspor-impor emas. Karenanya, membutuhkan penyidikan mendalam oleh jaksa penyidik.
"Karena soal kepabeanan ini irisannya sangat tipis," ujarnya.