close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Foto pu.go.id/dokumentasi
icon caption
Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Foto pu.go.id/dokumentasi
Nasional
Rabu, 24 Mei 2023 18:42

Kejagung kembali periksa mantan bos Waskita Modern Realti

Pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
swipe

Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan kembali terhadap mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti. 

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat. Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi tersebut adalah Dono Parwoto yang pernah diperiksa juga pada 13 April. Selain Dono, masih ada tujuh saksi lainnya.

"Adapun kedelapan saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," katanya dalam keterangan, Rabu (24/5).

Para saksi lainnya adalah S selaku Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5, WM selaku Cashier Divisi 5, EPD selaku Adkon Japek, dan F selaku Adkon Japek di PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Saksi lainnya adalah Y selaku Kepala Komisi Keamanan Jaringan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), I selaku Wakil Kepala KKJTJ, dan P selaku Sekretaris KKJTJ.

Dalam kasus ini penyidik belum menetapkan tersangka. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengaku, tidak ingin sembarangan dalam menetapkan tersangka. 

Baginya, penyidik harus mencapai kesimpulan mutlak terhadap pihak tertentu yang layak diminta pertanggungjawaban pidananya saat menganalisis kasus ini.

"Sehingga, ketika kami harus menetapkan tersangka, harus dengan alat bukti yang cukup sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertangungjawaban," katanya di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (15/5).

Kuntadi menyebut, penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk menganalisis kasus tersebut hingga kini. Alat bukti yang telah diperoleh adalah keterangan saksi maupun surat dan dokumen tertentu.

Kendati demikian, dirinya memastikan penyidik belum mendapati kendala berarti dalam mengusut kasus korupsi jalan tol MBZ. "Semua berjalan sesuai rencana," kata dia.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan