Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Piter Rasiman dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Salah satu aset yang disita penyidik adalah mobil jenis Honda HR-V, dari rumah tersangka Piter Rasiman untuk mengembalikan kerugian negara.
"Itu HR-V Piter Rasiman. Ada beberapa yang lain juga (aset disita)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi, Minggu (15/11).
Menurut Febrie, penyidik masih melakukan tracing aset lainnya milik Piter Rasiman hingga ke luar negeri. Selain itu, penyidik juga akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Piter Rasiman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terakhir Piter Rasiman ditahan toh, itu kita bereskan (pemberkasannya) secara cepat," ucap Febrie.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan tersangka Direktur PT Himalaya Energi Piter Rasiman pada 12 Oktober 2020.
Tim penyidik langsung melakukan upaya penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Piter Rasiman di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tersangka Piter Rasiman diduga dengan sengaja membuat perusahaan yang digunakan untuk menggoreng saham Jiwasraya. Terdahulu, perusahaan tersebut bernama PT HD Capital.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.