Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi menyatakan, aset yang disita adalah milik tersangka A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009. Penyitaan dilakukan di wilayah Palembang.
“Tanah di Palembang yang disita,” katanya kepada Alinea.id, Minggu (14/11).
Ia tidak merinci berapa luas tanah yang disita. Penyidik, lanjut Supardi, masih mengulik aliran uang milik tersangka A Yaniarsyah Hasan. Penelusuran aliran uang itu dilakukan dengan memeriksa istrinya berinisial MB pada Jumat (12/11).
“Belum ada pemblokiran rekening, masih pendalaman,” tuturnya.
Sebelumnya, tim penelusuran aset Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset milik tersangka Caca Ica Saleh dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PDPDE Sumsel. Penyitaan dilakukan di wilayah Bandung, Jawa Barat. Aset yang disita pun atas nama Caca Ica Saleh.
Kasus ini juga menyeret mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas persetujuan pembuatan PT PDPDE Gas. Perusahaan yang dibentuk atas kesepakatan dengan PT DKLN itu dibentuk agar dapat mengelola gas bumi yang telah diminta Alex.
Selain Alex Noerdin, penyidik Kejagung juga menetapkan tersangka Muddai Madang selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga merupakan orang dekat ALex Noerdin. Selain itu, penyidik juga menetapkan A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN periode 2009, dan Caca Isa Saleh S selaku Dirut PDPDE Sumsel 2008.
Terakhir, berkas perkara empat tersangka itu sudah diserahkan tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU). Kemudian, sejumlah aset sudah mulai dilakukan penyitaan untuk pengembalian kerugian negara.