Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Yayasan Supersemar di Mega Mendung, Bogor. Penyitaan itu dilakukan bersamaan dengan Gedung Granadi yang juga resmi disita.
Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Kejaksaan Agung Yogi Hasibuan, mengatakan aset di Mega Mendung itu berupa villa seluas 300 m2. Sayangnya ia tidak menjelaskan secara rinci waktu penyitaan tersebut.
“Villa, bentuk rumah sudah disita tanah dan bangunannya. Luas tanahnya 300 m2,” ujarnya di Kejaksaan Agung, Rabu (21/11).
Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyita Gedung Granadi yang dijadikan kantor oleh Tomy Soeharto. Namun sampai saat ini baik Gedung Granadi maupun Villa di Mega Mendung masih dalam proses penghitungan nilai aset.
Menurut Yogi pihaknya masih terus mencari aset-aset milik Yayasan Supersemar lainnya untuk menutupi kerugian negara mencapai Rp4,4 triliun itu. Bahkan Kejaksaan Agung juga akan mengusut aset Yayasan Supersemar di luar negeri.
Selain dua aset tersebut, sejumlah rekening juga telah disita untuk menutupi kerugian negara. Penyitaan terhadap 113 rekening milik Yayasan Supersemar sudah disita oleh tim eksekutor.
“Kalau rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang 242 milyar dari 113 rekening,” tuturnya.
Terkait bantahan pihak Keluarga Cendana mengenai Gedung Granadi yang bukan hanya milik Yayasan Supersemar, Yogi menegaskan kepemilikan tanah itu sendiri masih milik negara. Kendati demikian, status pakainya untuk fungsi sosial.
“Jadi gini, itu status tanahnya dulu kita bicara ya, status tanahnya itu hak pakai dengan catatan kalau digunakan untuk fungsi sosial,” paparnya.