close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI menuju Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis (13/01).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
icon caption
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI menuju Rutan Salemba cabang Kejagung pada Kamis (13/01).Alinea.id/Ayu Mumpuni.
Nasional
Kamis, 13 Januari 2022 19:28

Kejagung kembali tetapkan dua tersangka dugaan korupsi LPEI

Kedua tersangka ditahan selama 20 ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dengan demikian, jumlah tersangka pada kasus tersebut sudah mencapai tujuh orang.

Purnomo Sidhi Noor Mohammad selaku mantan Relationship LPEI periode 2010-2014 dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UMKM periode 2014-2018 serta Djoko Slamet Djamhoer selaku mantan Kepala Divisi Analis Risiko II LPEI periode April 2015-Januari 2019 resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kompleks Kejagung, Kamis (13/1).

Menurutnya, selain kedua tersangka hari ini penyidik memanggil dua orang saksi. Namun, tidak disebutkan siapa dua saksi itu.

Leonard menjelaskan, keduanya berperan sebagai pihak yang merekomendasikan pemberian kredit kepada Grup Walet dan Grup Johan Darsono.

"Penyidik tidak akan berhenti sampai di sini dan terbuka kemungkinan penetapan tersangka lainnya," ujarnya.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi LPEI pada 6 Januari 2022. Kelima tersangka ditetapkan terkait pinjaman dari LPEI kepada Grup Johan Darsono dan Grup Walet.

Kepala Kantor Wilayah Surakarta LPEI 2016 Josef Agus Susanta dan tersangka Direktur PT Jasa Mulia Indonesia merangkap Direktur PT Mulia Wallet Indonesia merangkap Direktur PT Borneo Wallet Indonesia Suyono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

Kemudian, Direktur Pelaksana IV LPEI merangkap Komite Pembiayaan merangkap Direktur Pelaksana III pada LPEI periode 2016 Arif Setiawan dan Kepala Divisi Pembiayaan UKM pada LPEI periode 2015-2018 Ferry Sjaifullah serta Direktur merangkap pemilik PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Dari dugaan tindak pidana korupsi LPEI, negara mengalami kerugian hingga Rp2,6 triliun atas pemberian kredit terhadap Grup Johan Darsono dan Grup Walet itu. Padahal, jumlah pemberian kredit yang mandek senilai Rp4,7 triliun.

Pada Grup Johan Darsono, pemberian kredit diberikan kepada anak perusahaan yang diputuskan pailit. Selain itu, sejumlah perusahaan yang masuk ke Grup Johan Darsono dinyatakan fiktif dan uang pinjaman dari LPEI digunakan menutupi keuangan anak perusahaan lainnya.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan