close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
icon caption
Kejaksaan Agung. Dok. Kejaksaan Agung.
Nasional
Rabu, 28 September 2022 06:56

Kejagung kembalikan berkas tahap I kasus ACT

Hanya ada dua SPDP yang diterima Kejaksaan Agung dari empat tersangka ACT.
swipe

Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas tahap I kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengembalian diberikan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas, sementara surat perintah dimulainya penyidikan hanya diberikan dua saja. Hal itu menjadi alasan pengembalian berkas tersebut.

"Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk dirubah," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (27/9). 

Ketut menyebut, berkas tersebut kini masih berada di tangan penyidik polisi. Hingga saat ini jaksa peneliti belum juga menerima berkas tersebut.

"Masih di penyidik, belum dikembalikan," ujar Ketut.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, dugaan awal penyelewengan sebesar Rp40 miliar. Pengembangan kedua dilakukan dan angka penyelewengan bertambah menjadi Rp68 miliar, hingga pekan lalu, pengembangan berikutnya menunjukkan angka ratusan miliar itu muncul.

“Dari hasil pendalaman Penyidik Bareskrim Polri dan Tim Audit bahwa Dana Sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar,” kata Nurul di Mabes Polri, Senin (8/8).

Nurul menyebut, dana tersebut digunakan untuk pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp2 miliar. Sementara, dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar.

Ada pula aliran dana untuk pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,79 miliar. NIlai Rp10 miliar juga mengalir ke Koperasi Syariah 212 sebagai dana talangan.

Dua badan usaha yang menerima dana dari ACT antara lain CV CUN sebesar Rp3,05 miliar dan PT MBGS sebesar Rp7,85 miliar. ACT menggunakan dana itu juga untuk operasional yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor.

“Serta, dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT,” ujar Nurul.

Penyidik juga menemukan dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan