Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar audiensi dengan kuasa hukum terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan siang tadi. Pertemuan yang dilakukan antara perwakilan jaksa penuntut umum (JPU) dengan Munarman dan Aziz Yanuar itu menjadi ajang tabayun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, audiensi itu terkait dengan persidangan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang sempat berlangsung memanas antara tim kuasa hukum terdakwa dengan JPU.
"Tim hukum terdakwa MRS, Aziz Yanuar meminta maaf atas kejadian yang terjadi pada saat persidangan yang dilaksanakan secara online baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur maupun Badan Reserse Kriminal Kepolisan RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard dalam keterangan resminya, Kamis (25/3).
Ditambahkan Leonard, pihak kuasa hukum memastikan tidak ada maksud menimbulkan perselisihan dengan JPU. Kuasa hukum terdakwa menyatakan, peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan.
Di sisi lain, Ketua Tim JPU Syahnan menjelaskan, pihaknya juga tidak sedikitpun mempunyai niat untuk mendzalimi terdakwa. Dia menegaskan, apa yang dilakukan JPU hanya menjalankan tugas dan fungsi yang mengharuskan menghadirkan terdakwa sesuai perintah hakim.
"Tim JPU tetap menghormati terdakwa MRS sebagai ulama dan meminta tim hukum terdakwa MRS memahami tugas dan fungsi tim JPU dalam proses penyelesaian perkara terdakwa MRS," ucapnya.
Ketua tim JPU, kata Leonard, juga meminta kepada tim hukum terdakwa untuk tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat JPU di dalam persidangan. Selain itu, JPU juga meminta masyarakat untuk tidak terpancing atas persitiwa tersebut.
"Kami mengajak tim penasihat hukum terdakwa, pengurus dan anggota PA 212 serta seluruh umat Islam untuk tidak terpancing dengan informasi yang belum tentu kebenarannya, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.