Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi impor baja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kedua orang itu ialah ITR selaku Vice President Legal PT NS Bluescope Indonesia dan AC selaku Tenaga Ahli di Bagian Development System pada Pusat Data Sistem Informasi, Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ketut dalam keterangan resminya, Selasa (10/5).
Beberapa waktu lalu, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya dalam kapasitas sebagai saksi. Ketiganya adalah Kepala Personalia dan Umum PT Bukit Jaya Perkasa Puspo Suwedi dan karyawan PT Meraseti Logistik Taufik, dan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Catur Mitra Sukses Makmur Suryo Purnomo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya," ujarnya.
Terkait perkara ini, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penyidik hendak mendalami dugaan pemberian izin dan rekomendasi impor baja, dan besi dari kementerian itu. Penyidik juga tengah mendalami modus gratifikasi di sana.
Beberapa waktu lalu, Supardi menjelaskan, kecurigaan penyidik semakin terang setelah ditemukan baja yang diimpor adalah berjenis alloy. Baja ini merupakan bahan dasar sebagai bagian dari sistem kekerasan pelindung kendaraan.
Berdasarkan data yang dimiliki, penggunaan baja impor seperti fungsinya itu hanya berkisar di 2%. Sementara, berdasarkan hasil evaluasi, totalnya, ada belasan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini, namun ia tak merinci, nama belasan perusahaan itu. Enam perusahaan sebelumnya adalah PT Jaya Arya Kemuning, PT Duta Sari Sejahtera, PT Intisumber Bajasakti, PT Prasasti Metal Utama, PT Bangun Era Sejahtera dan PT Perwira Adhitama.
“Itu (baja) kan fungsinya untuk mobil, sekarang banyak yang namanya baja impor, ini untuk apa kok banyak beredar kok engga digunakan sesuai fungsinya malah digunakan untuk bangunan. Kan ada baja karbon dan baja alloy, itu kelompoknya alloy,” kata Supardi kepada Alinea.id, Kamis (14/4).
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi impor baja, terkait dengan dugaan adanya pemanfaatan program Pembangunan Strategis Nasional (PSN) 2016-2021. Pemanfaatan program PSN dalam impor baja, dan besi tersebut, disinyalir merugikan negara, dan perekonomian negara.