close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.
icon caption
Gedung Bundar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Januari 2018. Google Maps/Warisman Mendrofa.
Nasional
Rabu, 08 Juni 2022 09:04

Kejagung lengkapi petunjuk JPU atas kasus korupsi Garuda Indonesia

Di sisi lain, BPKP akan menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara.
swipe

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) menuntaskan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021. Proses ini berjalan seiring dengan pemberkasan tahap satu dalam kasus tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, penyidik menginjak pedal gas untuk melakukan penyelesaiannya hari ini. Pihaknya menargetkan bulan ini menjadi periode terakhir dan setiap pihak yang ditahan akan selesai menjalani masa penahanannya.

“Kasus Garuda Indonesia lagi tahap 1 dan saat ini sedang memenuhi permintaan dari JPU, besok (Rabu, 8/6) finishing. Kalau kami batasi waktu dengan masa penahanan, berarti bulan ini habis,” kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (7/6).

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk memperdalam setiap bukti yang diperlukan. Tidak hanya itu, dalam perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun juga demikian.

BPKP, kata Supardi, turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Mereka bertemu para saksi untuk mengonfirmasi setiap poin-poin dalam pembukuan instansi itu.

Harapannya, perhitungan kerugian negara semakin terang dan jelas nilai dan besarannya. Apalagi, masa penahanan para tersangka semakin dekat untuk waktu akhirnya.

“Perhitungan kerugian negara bulan ini harus selesai,” ujar Supardi.

Sebelumnya, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan, Selasa (7/6).

Ketiga saksi ialah Jaka Ari Triyoga selaku VP Aircraft Maintenance Management, Reanindita selaku Analis PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., periode 2012 sampai 2018 dan Nelson Manik selaku Inspektur Angkatan Udara pada Subdit Sistem Informasi dan Layanan Angkatan Udara Direktorat Angkatan Udara Kementerian Perhubungan RI.

Kejaksaan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012 Setijo Awibowo (SA), Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014 Agus Wahjudo (AW), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012 Albert Burhan.

Penyidikan dalam perkara ini masih belum mengarah untuk menetapkan tersangka lainnya. Pihaknya masih mendalami petunjuk lain yang didapatkan agar kasus ini semakin terang benderang.

“Sementara tersangka masih tiga orang itu,” kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (11/5).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan