Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Fakhri Hilmi. Penyerahan tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), kemarin (12/1).
"Selanjutnya terhadap tersangka Fakhri Hilmi kembali dikenakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa selama 20 hari terhitung mulai 12 Januari 2021 s/d 31 Januari 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resminya, Rabu (13/1).
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara Fakhri ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono, mengungkapkan, berkas perkara 13 Manajer Investasi, yang merupakan tersangka korupsi, masih dalam pemeriksaan hingga saat ini. Berkas perkara baru dilakukan pelimpahan tahap pertama.
"Kemarin, sudah ada di Dirtut (Direktur Penuntutan), tapi apakah sudah lengkap atau belum, kita belum tahu," ucapnya.
Kejagung menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka atas jabatannya sebagai Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, ditetapkan pula 13 korporasi manajemen investasi sebagai tersangka, yakni:
1. PT Dana Wibawa Management Investasi;
2. PT Oso Management Investasi;
3. PT Pinekel Persada Investasi;
4. PT Millenium Danatama;
5. PT Prospera Aset Management;
6. PT MNC Asset Management;
7. PT Maybank Aset Management;
8. PT GAP Capital;
9. PT Jasa Capital Asset Management;
10. PT Corvina Capital;
11. PT Iserfan Investama;
12. PT Sinar Mas Asset Management; dan
13. PT Pool Advista Management.