close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto dokumentasi kejaksaan.
icon caption
Ilustrasi. Foto dokumentasi kejaksaan.
Nasional
Senin, 13 Juni 2022 14:54

Kejagung luncurkan situs bank data kasus TPPO

Seluruh dakwaan dari perkara yang ditangani Jampidum terdapat di dalam situs tersebut.
swipe

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) meluncurkan platform Sistem Integrasi Data Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan websitejampidum.kejaksaan.go.id. Sistem merupakan hasil kerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) Indonesia.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penuntutan pada Jampidum Kejagung, Fri Hartono mengatakan, situs jejaring jampidum.kejaksaan.go.id berisi sistem informasi perkara penuntutan untuk seluruh perkara tindak pidana umum. Semua perkara ini ditangani oleh seluruh satuan kerja, baik cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan seluruh Direktorat pada Jampidum di Kejagung.

"Pada Kejaksaan Agung pada setiap tahapan penanganan perkaranya, yang disajikan berdasarkan data statistik tahun perkara, jenis pidana, jenis perkara, penerimaan berkas, usia tersangka atau terdakwa, peta kriminal dan lain-lain," kata Fri dalam keterangan, Senin (13/6).

Ia menyatakan, situs ini juga berisi fitur-fitur pelayanan yang dirasakan sangat dibutuhkan masyarakat, yakni fitur Bank Dakwaan, Direktori Peraturan, pelayanan informasi publik, layanan pengaduan online masyarakat, e-tilang, Sistem Informasi Digital Koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), berita-berita ter-update Kejaksaan Agung dan lain-lain.

Menurutnya, seluruh layanan pada situs jampidum.kejaksaan.go.id tersebut terbuka untuk masyarakat umum dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh stakeholder baik dalam Kejaksaan RI maupun di luar Kejaksaan RI.

"Seperti fitur Bank Dakwaan, fitur ini merupakan kumpulan file-file dakwaan dari perkara yang menarik perhatian, yang berasal dari berbagai jenis perkara di seluruh Indonesia, yang telah dibacakan di persidangan dan dapat dikonsumsi oleh masyarakat, untuk tujuan akademis, jurnalistik, maupun sekedar menambah pengetahuan," ujarnya.

Fitur ini, kata dia, juga bisa dimanfaatkan oleh para Jaksa di daerah sebagai referensi atau acuan dalam menyusun dakwaan dengan baik. Situsnya telah terintegrasi langsung dengan sistem Case Management System (CMS) pada Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (DASKRIMTI) Kejaksaan Agung.

"Sehingga seluruh data perkara yang disajikan pada website jampidum.kejaksaan.go.id akan selalu update dan real time sesuai dengan tahapan penanganan perkara," ucapnya.

Khusus terkait dengan penanganan TPPO, sistem integrasi data perkara ini dikembangkan agar masyarakat dan seluruh anggota Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aparat penegak hukum di seluruh Indonesia dapat menelusuri perkembangan penuntutan, termasuk mendapatkan informasi mengenai jenis hukuman, profil pelaku, jenis kelamin, usia korban, permohonan restitusi, dan modus operandi yang berkembang.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan