close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
icon caption
Jaksa Agung muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Antara/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung
Nasional
Senin, 17 Juli 2023 12:39

Kejagung masih cari hubungan Rp27 miliar dari Irwan dengan kasus BTS

Bila tak berujung pada kesimpulan yang diharapkan, maka kemungkinan besar uang ini akan dikembalikan.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengulik konteks pengembalian uang Rp27 miliar dari kubu terdakwa Irwan Hermawan. Pengembalian uang ini dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan, konteks pengembalian uang ini harus dipastikan sesuai dengan kasus yang ada. Bila tak berujung pada kesimpulan yang diharapkan, maka kemungkinan besar uang ini akan dikembalikan.

“Dicari dia memberikan uang itu konteksnya apa. Supaya nyangkut ada kaitannya apa enggak,” kata Febrie kepada Alinea.id, Senin (17/7).

Sebagai kubu pemberi, pihak Irwan mengaku menerimanya dari seorang yang tidak dikenal. Sosok itu kemudian diketahui berinisial S.

Sosok ini pun masih dalam penyelidikan oleh penyidik di kejaksaan. Penyelidikan sosok S tersebut dilakukan dengan menggeledah kantor penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail.

“Dicari siapa itu S,” ujarnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Irwan Hermawan, telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.

Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

“Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs Rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7). 

Dirinya hanya mengetahui asal uang tersebut dari pihak swasta. Setelah maupun sebelumnya tidak diketahui apa pun.

Maqdir membeberkan, uang US$1.8 juta ini dikembalikan pada Selasa (4/7), saat itu ada seorang yang menyambangi kantornya. Uang itu kemudian diterima oleh salah seorang staf, Andika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, untuk mengetahui jelas sosok S tersebut, penyidik menggeledah kantor Maqdir. Tentunya, penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait sosok yang menyerahkan uang tersebut.

"Inisialnya S (sosok yang kembalikan uang ke Maqdir) tetapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya sampai hari ini kami tidak tahu," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (13/7).

Kuntadi menyebut, bila uang ini memiliki kaitan dengan kasus korupsi tersebut maka dapat digunakan sebagai alat bukti. Atau bahkan, dapat digunakan untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp8 triliun.

“Oleh karena kami sedang melakukan pendalaman, dan mari kita tunggu hasil pendalamannya seperti apa,” ujarnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan